Jakarta - Bagi daerah yang surat suaranya tertukar bisa menyelenggarakan pemilu lanjutan. Hal itu telah diputuskan KPU dalam rapat pleno dan dituangkan dalam surat edaran resmi.
Surat edaran Nomor 676/KPU/IV/2009 itu tertanggal 9 April 2009. Dikatakan dalam surat tersebut, bila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan.